Ketua
Kopertis Wilayah Jawa Tengah (Jateng) 6, DYP Sugiharto menyebutkan 139 Program
Studi (Prodi) dari 1.138 Prodi di 250 Perguruan Tinggi swasta (PTS) Jateng
sudah kadaluwarsa atau habis masa aktreditasinya. Alhasil, PTS tersebut tidak
bisa melakukan wisuda mahasiswa dan menerbitkan ijazah pada prodi terkait.
"Prodi yang sudah kadaluwarsa akreditasinya ini tidak hanya kesehatan saja, tapi juga di prodi yang lain," terang Sugiharto seusai membuka Seminar Nasional Penandatanganan MoU/MoA Perguruan Tinggi Kesehatan dengan Seamolec dan Pelantikan Pengurus Himpunan Perguruan Tinggi Swasta (HPTS) Kesehatan Jawa Tengah di Sunan Hotel Solo.
Sehingga, lanjut Sugiharto, untuk mengaktifkan kembali prodi itu PTS harus mengajukan reakreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT). Meski prosesnya lama, tambah dia paling tidak sebelum masa akreditasi habis PTS sudah mendaftarkan ke BANPT. Misalnya, masa akreditasi berakhir pada Juni maka PTS bersangkutan harus mendaftarkan kembali prodi tersebut sebelum Januari. Apabila pendaftaran akreditasi ulang dilakukan pada Februari, prodi tersebut sudah kadaluwarsa.
"Batas tolerasni akreditasi 6 bulan sebelum habis. Kalau sudah melebihi batas itu maka prodi itu habis masa menggunakan akreditasi lama. Jadi PTS tidak bisa mewisuda mahasiswa sebelum dikunjungi asesor akreditasi."
Sementara itu, Ketua HPTS Kesehatan Jateng, Weni Hastuti menambahkan, HPTS Kesehatan bukanlah sekedar himpunan atau perkumpulan PTS Kesehatan semata, tapi menjawab keresahan PTS Kesehatan yang sebagian besar merupakan PTS kecil dengan satu atau dua prodi yang cenderung menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak.
"Dalam waktu dekat kami akan membentuk LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) untuk PTS Kesehatan serta ujian kompetensi," papar Weni, yang juga Ketua STIKES PKU Muhammadiyah Surakarta.(bib)
"Prodi yang sudah kadaluwarsa akreditasinya ini tidak hanya kesehatan saja, tapi juga di prodi yang lain," terang Sugiharto seusai membuka Seminar Nasional Penandatanganan MoU/MoA Perguruan Tinggi Kesehatan dengan Seamolec dan Pelantikan Pengurus Himpunan Perguruan Tinggi Swasta (HPTS) Kesehatan Jawa Tengah di Sunan Hotel Solo.
Sehingga, lanjut Sugiharto, untuk mengaktifkan kembali prodi itu PTS harus mengajukan reakreditasi ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT). Meski prosesnya lama, tambah dia paling tidak sebelum masa akreditasi habis PTS sudah mendaftarkan ke BANPT. Misalnya, masa akreditasi berakhir pada Juni maka PTS bersangkutan harus mendaftarkan kembali prodi tersebut sebelum Januari. Apabila pendaftaran akreditasi ulang dilakukan pada Februari, prodi tersebut sudah kadaluwarsa.
"Batas tolerasni akreditasi 6 bulan sebelum habis. Kalau sudah melebihi batas itu maka prodi itu habis masa menggunakan akreditasi lama. Jadi PTS tidak bisa mewisuda mahasiswa sebelum dikunjungi asesor akreditasi."
Sementara itu, Ketua HPTS Kesehatan Jateng, Weni Hastuti menambahkan, HPTS Kesehatan bukanlah sekedar himpunan atau perkumpulan PTS Kesehatan semata, tapi menjawab keresahan PTS Kesehatan yang sebagian besar merupakan PTS kecil dengan satu atau dua prodi yang cenderung menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak.
"Dalam waktu dekat kami akan membentuk LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) untuk PTS Kesehatan serta ujian kompetensi," papar Weni, yang juga Ketua STIKES PKU Muhammadiyah Surakarta.(bib)
No comments:
Post a Comment