Memberikan Insprirasi & Informasi

Selama Bulan Ramadan, Operasional Tempat Hiburan Dibatasi



Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan batas operasional kepada usaha rekreasi dan hiburan umum (URHU) dan pengobatan tradisional pijat urut selama bulan suci Ramadan 1436 H. Pembatasan jam operasional itu bertujuan untuk memberikan kenyamanan serta menjaga kondusivitas Solo selama bulan Ramadan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo, Eny Tyasni Suzana mengatakan, pembatasan jam operasional itu sesuai dengan pengumuman Walikota Solo Nomor 435/2255 tentang Kondusivitas Kota Surakarta, Ketentuan Operasional Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU), dan Pengobatan Tradisional Pijat Urut.
Menurutnya ketentuan operasional URHU selama bulan Ramadan pengelola URHU diwajibkan menutup kegiatan operasional usahanya selama tujuh hari pada awal Ramadan dan tujuh hari sebelum 1 Syawal yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Artinya awal puasa mulai ditutp pada pada 18-25 Juni. Kemudian tujuh hari sebelum Syawal mulai 10-16 Juli. Dan semua pemilih usaha wajib mentaati peraturan itu,” tegas Eny di hadapan pemilik URHU di Solo yang diundang dalam Sosialisasi Ketentuan Jam Operasional Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) selama bulan Ramadan 1436/2015 di Balai Tawangarum Kompleks Balaikota.
Sementara selama bulan Ramadan, pihaknya juga memberikan batasan jam operasional kepada sejumlah URHU. Diskotik mulai pukul 22.00-02.00 WIB, PUB pukul 22.00-02.00 WIB, Bar pukul 21.00-01.00 WIB, Kafe pukul 11.00-01.00 WIB dan Rumah karaoke mulai pukul 11.00-01.00 WIB. Untuk pengelola pengobatan tradisional operasional mulai pukul 09.00-17.00 dan 20.00-22.00 WIB.
“Restoran pukul 11.00-01.00 WIB dan fasilitas life musik mulai pukul 21.00-01.00.”
Sosialisasi dimulai sekitar pukul 12.00 WIB juga dihadiri dari perawkailan Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kepolisian. Masing-masing perwakilan menghimbau agar para pemilik dan pengelola URHU untuk mentaati peraturan yang telah ditentukan oleh Pemkot.
“Selama Ramadan kepolisian akan terus melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) dengan melibatkan pemkot dan instansi terkait. Apabila nanti selama bulan Ramadan ada pemilik atau pengelola URHU yang nekat membuka akan ditidak sesuai aturan,” tambah Kasat Intel Polresta, Kompol Sugiyono.
Sementara salah seorang karyawan Larissa Solo, Nana mengaku sering mendapat sosialisasi terkait pembatasan jam operasi selama bulan Ramadan. Meski demikian, pihaknya tetap mentaati peraturan tersebut sebagai bentuk menghormati umat muslim selama menjalankan puasa.
“Ya sudah sering. Kami tetap menghormati dan mentaati himbauan itu,” katanya.(bib)
Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Pengin Nulis. Powered by Blogger.

Labels

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.