Pemerintah
Kota (Pemkot) Solo memberikan batas operasional kepada usaha rekreasi dan
hiburan umum (URHU) dan pengobatan tradisional pijat urut selama bulan suci
Ramadan 1436 H. Pembatasan jam operasional itu bertujuan untuk memberikan
kenyamanan serta menjaga kondusivitas Solo selama bulan Ramadan.
Kepala
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Solo, Eny Tyasni Suzana mengatakan,
pembatasan jam operasional itu sesuai dengan pengumuman Walikota Solo Nomor
435/2255 tentang Kondusivitas Kota Surakarta, Ketentuan Operasional Usaha
Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU), dan Pengobatan Tradisional Pijat Urut.
Menurutnya
ketentuan operasional URHU selama bulan Ramadan pengelola URHU diwajibkan
menutup kegiatan operasional usahanya selama tujuh hari pada awal Ramadan dan
tujuh hari sebelum 1 Syawal yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Artinya
awal puasa mulai ditutp pada pada 18-25 Juni. Kemudian tujuh hari sebelum
Syawal mulai 10-16 Juli. Dan semua pemilih usaha wajib mentaati peraturan itu,”
tegas Eny di hadapan pemilik URHU di Solo yang diundang dalam Sosialisasi
Ketentuan Jam Operasional Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) selama bulan
Ramadan 1436/2015 di Balai Tawangarum Kompleks Balaikota.
Sementara
selama bulan Ramadan, pihaknya juga memberikan batasan jam operasional kepada
sejumlah URHU. Diskotik mulai pukul 22.00-02.00 WIB, PUB pukul 22.00-02.00 WIB,
Bar pukul 21.00-01.00 WIB, Kafe pukul 11.00-01.00 WIB dan Rumah karaoke mulai
pukul 11.00-01.00 WIB. Untuk pengelola pengobatan tradisional operasional mulai
pukul 09.00-17.00 dan 20.00-22.00 WIB.
“Restoran
pukul 11.00-01.00 WIB dan fasilitas life musik mulai pukul 21.00-01.00.”
Sosialisasi
dimulai sekitar pukul 12.00 WIB juga dihadiri dari perawkailan Kementerian
Agama (Kemenag) Solo, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Kepolisian. Masing-masing
perwakilan menghimbau agar para pemilik dan pengelola URHU untuk mentaati
peraturan yang telah ditentukan oleh Pemkot.
“Selama
Ramadan kepolisian akan terus melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat)
dengan melibatkan pemkot dan instansi terkait. Apabila nanti selama bulan
Ramadan ada pemilik atau pengelola URHU yang nekat membuka akan ditidak sesuai
aturan,” tambah Kasat Intel Polresta, Kompol Sugiyono.
Sementara
salah seorang karyawan Larissa Solo, Nana mengaku sering mendapat sosialisasi
terkait pembatasan jam operasi selama bulan Ramadan. Meski demikian, pihaknya
tetap mentaati peraturan tersebut sebagai bentuk menghormati umat muslim selama
menjalankan puasa.
“Ya
sudah sering. Kami tetap menghormati dan mentaati himbauan itu,” katanya.(bib)
No comments:
Post a Comment