Kita semua tau bahwasahnya Allah SWT
adalah zat yang maha pemurah. Allah SWT sangat menginginkan kemudahan bagi
semua hambanya, karena Allah SWT tidak mungkin memberi cobaan diluar batas
kemampuan hambanya begitupun ketika hambanya berpuasa.
Allah SWT memperbolehkan beberapa hal dilakukan ketika berpuasa.
Dikutip dari laman uniqpost.com berikut hal-hal yang boleh dilakukan ketika kita berpuasa.
Allah SWT memperbolehkan beberapa hal dilakukan ketika berpuasa.
Dikutip dari laman uniqpost.com berikut hal-hal yang boleh dilakukan ketika kita berpuasa.
1.
Orang puasa boleh bersiwak atau gosok gigi
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa
‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Kalaulah tidak memberatkan umatku niscaya aku
suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudhu”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa
‘Ala Alihi Wa Sallam tidak mengkhususkan orang yang puasa ataupun yang lainnya,
ini sebagai dalil disunnahkan bersiwak (gosok gigi) bagi orang yang puasa dan
lainnya setiap wudhu dan shalat.
Demikian pula hal ini umum di
seluruh waktu, baik sebelum zawal (tergelincir matahari) atau setelahnya.
Namun sebaiknya orang yang sedang berpuasa tidak menggunakan pasta gigi karena ada rasa dan aroma kuat yang dikhawatirkan ikut tertelan bersama ludah.
Namun sebaiknya orang yang sedang berpuasa tidak menggunakan pasta gigi karena ada rasa dan aroma kuat yang dikhawatirkan ikut tertelan bersama ludah.
2.
Bercengkrama dan mencium dengan istri
Ibunda Aisyah –Radhiallahu ‘Anha pernah
berkata: “Bahwasanya Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam
mencium (isterinya) dalam keadaan puasa dan bercengakrama (bercumbu) dalam
keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Hal ini diperbolehkan bagi mereka
yang bisa menahan diri untuk tidak sampai keluar air mani atau menjurus kepada
jima’.
3.
Mencicipi Makanan
Hal ini dibatasi selama tidak sampai
tenggorokan dan tidak ditelan, berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas –Radhiallahu
‘Anhuma: “Tidak mengapa mencicipi kholl (cuka) atau sesuatu yang lain dalam
keadaaan puasa selama tidak sampai ke tenggorokan.” (HR.Bukhari secara
mu’allaq, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi dengan sanad hasan).
4.
Memakai hand spray (Hanya untuk penderita asma)
Fadhlilatusy Syaikh Muhammad bin
Sholeh Al-Utsaimin –rahimahullah berpendapat bahwa memakai obat seperti ini
tidaklah membatalkan puasa karena tidak sampai masuk ke dalam perut dan
tujuannya adalah untuk membuka saluran napas sehingga seorang yang sesak napas
bisa bernapas kembali dengan lega dan normal.
Beliau berpendapat bahwa hal ini bukanlah makan dan minum dan tidak sama dengan makan dan minum yang sampai masuk ke dalam perut.
Beliau berpendapat bahwa hal ini bukanlah makan dan minum dan tidak sama dengan makan dan minum yang sampai masuk ke dalam perut.
(Kitab “48 Su’aalan Fi Ash-Shiyam
Ajaba Alaiha Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin” hlm 62-63,
jama’ wa tartib: Salim bin Muhammad Al-Juhani).
5.
Orang Junub harus mandi wajib sebelum masuk waktu subuh
Diriwayatkan dari Aisyah dan Ummu
Salamah -radhiallahu ‘anhuma: “Bahwasanya Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala
Alihi Wa Sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan
istrinya, kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim).
6.
Kentut di dalam air
Keluarnya kentut (angin) karena
lambung sudah penuh untuk diisi dengan materi lain.
Dengan demikian keluarnya angin itu tidak mengakibatkan masuknya materi dari luar untuk mengganti posisinya.
Dan kalaupun posisi yang kosong tersebut tergantikan oleh materi lain, masuknya materi tersebut tidak melalui jalan yang sewajarnya. hehe..
Dengan demikian keluarnya angin itu tidak mengakibatkan masuknya materi dari luar untuk mengganti posisinya.
Dan kalaupun posisi yang kosong tersebut tergantikan oleh materi lain, masuknya materi tersebut tidak melalui jalan yang sewajarnya. hehe..
7. Memakai obat tetes mata, telinga
dan semacamnya.
Semua ini tidak membatalkan puasa,
baik rasanya sampai di tenggorokan atau tidak, karena semua ini bukan makan dan
minum dan tidak sama dengan makan dan minum.
Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah dalam risalahnya yang bermanfaat “Haqiqatus Shiyam”, serta muridnya Ibnul Qoyyim –rahimahullah dalam kitabnya ‘Zaadul Ma’ad”, juga para ulama yang lainnya seperti Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin–rahimahullah dll.
Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah dalam risalahnya yang bermanfaat “Haqiqatus Shiyam”, serta muridnya Ibnul Qoyyim –rahimahullah dalam kitabnya ‘Zaadul Ma’ad”, juga para ulama yang lainnya seperti Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin–rahimahullah dll.
Imam Bukhari –rahimahullah berkata
dalam kitab “Shahih Bukhari”: “Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim
An-Nakhai’ memandang tidak mengapa memakai celak (sipat) bagi orang yang
berpuasa.”
(“Majalis Syahr Ramadhan” karya
Syaikh Utsaimin, hlm 110 dan “Sifhat Shoum Nabi “ hlm 56).
8.
Berkumur-kumur & Membersihkan hidung ketika berwudhu
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa
‘Ala Alihi Wa Sallam berkumur dan beristinsyaq dalam keadaan puasa, tetapi
melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika istinsyaq (memasukan air ke
hidung) Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda:
“…..dan bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali apabila kamu dalam
keadaan puasa.” (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, Imam Ahmad dll dengan sanad sahih).
9. Mendonorkan darah pada saat
puasa.
Hal ini sudah di fatwakan oleh
Majelis Ulama Indonesia bahwa donor darah tidak akan membatalkan
puasa.
Pendapat mayoritas ulama dinilai lebih kuat yaitu bekam tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas karena berbekam.
Dan boleh jadi juga diharamkan jika hal itu menjadi sebab batalnya puasa orang yang dibekam. Hukum ini berlaku juga untuk donor darah.
Pendapat mayoritas ulama dinilai lebih kuat yaitu bekam tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas karena berbekam.
Dan boleh jadi juga diharamkan jika hal itu menjadi sebab batalnya puasa orang yang dibekam. Hukum ini berlaku juga untuk donor darah.
10.
Mengeluarkan darah untuk pemeriksaan & disuntik ketika berpuasa
Semua ini bukan pembatal puasa
karena tidak ada dalil yang mengatakan batalnya puasa dengan hal-hal
tersebut.
Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman.
Berbeda halnya dengan infus, hal itu membatalkan puasa karena berfungsi sebagai zat makanan.
Keterangan lebih lanjut dibahas dalam pembatal-pembatal puasa. (“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 103. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
Pengobatan yang dilakukan melalui suntik, tidaklah membatalkan puasa, karena obat suntik tidak tergolong makanan atau minuman.
Berbeda halnya dengan infus, hal itu membatalkan puasa karena berfungsi sebagai zat makanan.
Keterangan lebih lanjut dibahas dalam pembatal-pembatal puasa. (“Majalis Syahr Ramadhan” hlm 103. Karya Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin).
11.
Mandi atau mengguyurkan air ke atas kepala
Bukhari menyatakan di dalam kitab
“Shahih Bukhari”: (Bab Mandinya Orang yang Puasa), Ibnu Umar –radhiallahu
anhuma membasahi bajunya kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa
(membasahi dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa).
Asy-Sya’biy -rahimahullah masuk
kamar mandi dalam keadaan puasa.
Al-Hasan -rahimahullah berkata:
“Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin (untuk mendinginkan badan)
dalam keadaan puasa.”
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa
‘Ala Alihi Wa Sallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena
haus atau kepanasan.” (HR. Abu Dawud dan Imam Ahmad dengan sanad sahih.
“Shifat Shoum Nabi“ Karya Syaikh
Salim Al-Hilaly dan Syaikh Ali Hasan, hlm 56 dan “Majalis Syahr Ramadhan” karya
Syaikh Utsaimin, hlm 1112-113).
Sumber : Al-Quran & Al-Hadist.








No comments:
Post a Comment