Memberikan Insprirasi & Informasi

Ilegal, Home Industri Rokok di Pucangan, Kartasura, Sukoharjo Digerebek Petugas Gabungan




SUKOHARJO – Home industri produksi rokok di Kawasan Sukoharjo digerebek petugas gabungan karena dinilai melanggar Pasal 14 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Rokok.


Produksi rokok tersebut berlokasi di Kebon Baru RT 4 RW 9 Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura.


Adapun pemilik home industry tersebut adalah Rambat.


Penggerebekan dilakukan oleh petugas Satpol PP, Polres, Kodim 0726, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Humas Setda dan Kantor Bea Cukai Surakarta.


Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, penggerebekan dilakukan atas laporan warga yang mengetahui adanya pembuatan rokok legal tanpa cukai.


“Hasilnya petugas menyita 11 kilogram tembakau dalam kemasan plastik, delapan plastik gabus rokok warna putih, dua alat tradisional pembuat lintingan rokok, lem kertas, plastik pengepakan, dua gunting dan tiga kantong plastik rokok ilegal tanpa cukai yang sudah dikemas,” katanya.(*)
Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Pengin Nulis. Powered by Blogger.

Labels

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.