SUKOHARJO – Home industri produksi rokok di Kawasan Sukoharjo digerebek petugas gabungan karena dinilai melanggar Pasal 14 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Rokok.
Produksi rokok tersebut berlokasi
di Kebon Baru RT 4 RW 9 Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura.
Adapun pemilik home industry tersebut
adalah Rambat.
Penggerebekan dilakukan oleh
petugas Satpol PP, Polres, Kodim 0726, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag), Humas Setda dan Kantor Bea Cukai Surakarta.
Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo,
Sutarmo, penggerebekan dilakukan atas laporan warga yang mengetahui adanya
pembuatan rokok legal tanpa cukai.
“Hasilnya petugas menyita 11
kilogram tembakau dalam kemasan plastik, delapan plastik gabus rokok warna
putih, dua alat tradisional pembuat lintingan rokok, lem kertas, plastik
pengepakan, dua gunting dan tiga kantong plastik rokok ilegal tanpa cukai yang
sudah dikemas,” katanya.(*)
No comments:
Post a Comment