Gandeng Stakeholder
Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM melakukan
kerjasama dengan stakeholder untuk
merealisasikan program pelatihan kewirausahaan terintegrasi untuk mantan nara
pidana (napi) terorisme bebas bersyarat.
Kerjasama
ini mereka lakukan dengan menggandeng Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi
Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUMKM) Kemenkop, Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), maupun dari
elemen masyarakat.
Menurut
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Klien Dewasa dan Anak Ditjen Pas
Kemenkumham, Prihadi, napi terorisme di Indonesia saat ini mencapai 276 orang,
dimana 94 di antaranya sedang menjalani program pembebasan bersyarat. Sehingga dengan
adanya program pelatihan kewirausahaan ini, kata Prihadi, para mantan napi
terorisme memiliki bekal setelah kembali ke daerah asal.
“Solo
akan kita jadikan pilot project
program ini. Di Solo sendiri ada sebanyak 19 napi terorisme,” kata Prihadi,
seusai memberikan Pelatihan untuk Pelatih
Pedoman Bimbingan Klien Kasus Terorisme bagi Petugas Pembimbing Kemasyarakatan
di Hotel Dana Jalan Slamet Riyadi Solo, Jumat (26/6), kemarin.
Prihadi
menambahkan, pelatihan ini juga merupakan bentuk pembinaan, pengawasan dan
pembimbingan agar mantan napi terorisme itu tidak kembali melakukan tindakan
melanggar hukum. Selain dikembangkan di Solo, program ini juga akan di
dikembangkan di daerah Semarang, Surabaya, Palu dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Maka
dari itu, kita meminta agar pihak lapas tetap memberikan pengawasan dan
pendampingan kepada mereka. Jangan sampai setelah kembali ke masyarakat para
napi ini kembali melakukan tindakan yang merugikan masyarakat,” terang.
Dijelaskan,
pelatihan untuk pelatih pedoman bimbingan klien terorisme bagi petugas
diselenggarakan
bekerjasama dengan Yayasan Prasasti Perdamaian. Pelatihan ini untuk memberikan
pembekalan kepada para petugas Rutan, Lembaga Pemasyarakatan, maupun Badan
Pemasyarakatan (Bapas) dalam pembimbingan khusus terhadap klien kasus
terorisme.(bib)








No comments:
Post a Comment