Memberikan Insprirasi & Informasi

Dirjen PAS Realisasikan Program Kewirausahaan Napi Terorisme



Gandeng Stakeholder

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM melakukan kerjasama dengan stakeholder untuk merealisasikan program pelatihan kewirausahaan terintegrasi untuk mantan nara pidana (napi) terorisme bebas bersyarat.

Kerjasama ini mereka lakukan dengan menggandeng Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUMKM) Kemenkop, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), maupun dari elemen masyarakat.

Menurut Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Klien Dewasa dan Anak Ditjen Pas Kemenkumham, Prihadi, napi terorisme di Indonesia saat ini mencapai 276 orang, dimana 94 di antaranya sedang menjalani program pembebasan bersyarat. Sehingga dengan adanya program pelatihan kewirausahaan ini, kata Prihadi, para mantan napi terorisme memiliki bekal setelah kembali ke daerah asal.

“Solo akan kita jadikan pilot project program ini. Di Solo sendiri ada sebanyak 19 napi terorisme,” kata Prihadi, seusai memberikan Pelatihan untuk Pelatih Pedoman Bimbingan Klien Kasus Terorisme bagi Petugas Pembimbing Kemasyarakatan di Hotel Dana Jalan Slamet Riyadi Solo, Jumat (26/6), kemarin.

Prihadi menambahkan, pelatihan ini juga merupakan bentuk pembinaan, pengawasan dan pembimbingan agar mantan napi terorisme itu tidak kembali melakukan tindakan melanggar hukum. Selain dikembangkan di Solo, program ini juga akan di dikembangkan di daerah Semarang, Surabaya, Palu dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Maka dari itu, kita meminta agar pihak lapas tetap memberikan pengawasan dan pendampingan kepada mereka. Jangan sampai setelah kembali ke masyarakat para napi ini kembali melakukan tindakan yang merugikan masyarakat,” terang.

Dijelaskan, pelatihan untuk pelatih pedoman bimbingan klien terorisme bagi petugas
diselenggarakan bekerjasama dengan Yayasan Prasasti Perdamaian. Pelatihan ini untuk memberikan pembekalan kepada para petugas Rutan, Lembaga Pemasyarakatan, maupun Badan Pemasyarakatan (Bapas) dalam pembimbingan khusus terhadap klien kasus terorisme.(bib)
Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Pengin Nulis. Powered by Blogger.

Labels

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.