SOLO – Dari hasil pengembangan, petugas Polsek Laweyan, Solo berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan kepada korbannya.
Pelaku diketahui
bernama Is Haryadi alias Fais tersebut ditangkap di rumahnya di Purworejo, Jawa
Tengah.
Saat dilakukan
penangkapan pelaku tidak melakukan perlawan.
Menurut Kanit
Reskrim Polsek Laweyan, AKP Sajimin, pelaku dalam aksinya bertugas sebagai
eksekutor.
Adapun dalang
utama kasus penipuan tersebut adalah HM (Heru Mudani) yang terlebih dahulu
tertangkap petugas pada saat liburan di Bandungan, Semarang.
“Ini adalah hasil
pengembangan dari pelaku sebelumnya yang ditangkap di Bandungan,” kata Sajimin,
Kamis (18/8/2016).
Namun pada saat
dilakukan penangkapan keempat pelaku lainnya berhasil lolos dan melarikan diri.
Hingga saat ini
para pelaku masih dalam proses pengejaran petugas.
Modus kejahatan
yang dilakukan pelaku menawarkan jasa pinjaman uang tanpa agunan kepada
korbannya.
Korban yang ingin
melakukan pinjaman harus memenuhi dua persyaratan berupa proposal dan uang dua
persen dari jumlah pinjaman sebagai biaya administrasi.
Setelah menyetujui
korban diminta pelaku untuk meninggalkan uang persyaratan tersebut di dalam
mobilnya.
HM izin keluar
ruangan untuk mengambil surat perjanjian yang tertinggal ditasnya, tidak
menaruh curiga, korban mengizinkan pelaku untuk keluar.
“Setelah tunggu
lama pelaku tidak kunjung kembali dan setelah di cek ke lokasi parkir, mobil
korban sudah hilang digondol para pelaku.”
Satu unit mobil Daihatsu
Xenia putih AA 8417 SE, serta uang tunai palsu sebesar Rp 200 juta diamankan
polisi.
Pelaku dijerat pasal
378 KUHP tentang tindak penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun
penjara.(*)
No comments:
Post a Comment